komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis kepada tiga stasiun tv lokal selama mataram yang diduga melanggar ajaran siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur di media elektronik.
stasiun tv yang memperoleh teguran tertulis dan menerima kartu kuning pelanggaran situs siaran pilkada adalah lombok tv, sindo tv mataram juga tv9. kami sudah layangkan teguran tertulis sebab mereka menyiarkan siaran dialog dan hanya menghadirkan Satu pasangan calon, papar wakil ketua kpid ntb sukri aruman, selama mataram, sabtu.
ia menungkapkan, berdasarkan hasil pantauan dan kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan bahwa lombok tv menyiarkan program bincang hangat bersama beberapa calon gubernur yang ikut bertarung di pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian dan dengan sindo tv mataram dan tv9.
itu namanya program blocking time, katanya.
Informasi Lainnya:
menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan web siaran dan disponsori peserta pilkada dalam bentuk blocking time maupun blocking segmen untuk kampanye juga sosialisasi kecuali iklan. itulah juga melalui web dialog interaktif serta debat, tidak mungkin diselenggarakan bila hanya menghadirkan Salah satu kandidat.
itu melanggar pasal 7 serta 12 peraturan kpid ntb perihal website siaran pemilu, katanya.
kpid ntb, kata sukri, dan melayangkan teguran terhadap metro tv jakarta sebab menyiarkan hasil survey ataupun jajak pendapat perihal pilkada gubernur/wakil gubernur ntb selama sabtu pagi (11/5).
metro tv kita tegur karena menyiarkan hasil survey serta jajak masukan selama masa tenang. tersebut sangat rentan muatan kampanye terselubung sebab ingin menguntungkan salah Salah satu pasangan calon,papar sukri.
hingga kini, kpid ntb telah melayangkan tidak kurang dari 30 surat klarifikasi juga teguran pada lembaga penyiaran di daerah ini yang berkaitan melalui situs siaran pemilu. pilihan diantaranya telah melayani teguran lebih dari sekali, dan tentu saja akan menjadi laporan kpid ntb agar memberikan sanksi dan lebih berat lagi.
kalau baru ada dan lembaga penyiaran yang nakal, kita tetap akan mencatat tersebut dijadikan akumulasi di mempertimbangkan sanksi, mulai dari dan ringan sampai rekomendasi tak layak mendapat perpanjangan izin siaran dalam waktu depan, katanya.
dia mengharapkan lembaga penyiaran selama ntb meningkatkan peran dan fungsinya selama menyukseskan jadwal pembangunan serta demokratisasi dalam daerah ini.