Terdakwa kasus bioremediasi divonis lima tahun penjara

ricksy prematuri, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah dengan ganjaran penjara dalam lima tahun dan denda sebesar rp200 juta ataupun kalau tak dibayarkan (subsider) update hukuman kurungan pada dua bulan.

dalam sidang dan diadakan pada pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim dan diketuai dengan sudharmawatiningsi menentukan terdakwa bersalah sudah melanggar aturan karena belum mempunyai izin pengelolaan limbah.

pernyataan majelis hakim ini berlawanan melalui keputusan menteri lingkungan hidup dan undang-undang perihal lingkungan hidup dan menyatakan izin pengelolaan limbah cuma lumayan pada perusahaan pengelola migas, akan tetapi rekanan kontraktor tak usah lagi memiliki izin itu.

untuk digemari, terdakwa ricksy merupakan direktur pt green planet indonesia (gpi) yang menjalankan proyek bioremediasi di lapangan minas, kabupaten siak, riau.

Informasi Lainnya:

perusahaan terdakwa merupakan rekanan dan juga diwajibkan untuk menyewa uang pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, kalau pada waktu Salah satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya akan disita supaya negara, tutur majelis hakim.

majelis hakim selama sidang yang diadakan hingga larut malam tersebut, menyampaikan ricksy sudah bersalah menggarap tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan primer yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.

kerugian negara dan ditimbulkan dalam jumlah ini diperkirakan oleh majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as ataupun hampir setara dengan rp30 miliar.

vonis yang dijatuhi dengan majelis hakim supaya terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut publik (jpu).

jpu dari kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri melalui hukuman 12 tahun penjara serta denda rp 1 miliar serta biaya pengganti diwajibkan untuk perusahaannya membayar yakni sebesar 3,08 juta dollar as.

ketika tersebut, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri dari proyek bioremediasi di tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tidak memiliki kualifikasi pengolahan limbah hingga dianggap tidak menyelesaikan bioremediasi sesuai melalui aturan yang berlaku.

atas putusan majelis hakim, jpu berencana mau mengerjakan banding, akan tetapi bagian terdakwa menungkapkan masih pikir-pikir.