Priyo: putusan MK tambah kewenangan DPD

wakil ketua dpr priyo budi santoso melihat putusan mahkamah konstitusi yang memberikan kewenangan pada dpd supaya mengajukan juga mendiskusikan rancangan undang-undang (ruu) menambahkan kewenangan seperti yang dicari dpd.

saya harap dpr hendak mematuhi putusan mk soal kewenangan dpd pada proses legislasi bersama dpr dan presiden. cuma saja dpd belum dapat ikut mengambil langkah ataupun ketok palu dalam paripurna dpr bersama presiden, tutur priyo budi santoso di `dialog kenegaraan: politik legislasi pasca putusan mahkamah konstitusi` selama gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, rabu.

pembicara yang lain selama diskusi tersebut adalah, ketua dpd ri irman gusman, mantan sekjen dpd ri siti nurbaya bakar, juga pakar hukum tata negara irman putra sidin.

menurut priyo, putusan mahkamah konstitusi dan mengabulkan gugatan uji materi kepada uu no 27 tahun 009 tentang md3 juga uu no 12 tahun 2011 perihal pembentukan peraturan perundangan sudah membesarkan kewenangan dpd, walaupun baru separuh yang diimpikan oleh dpd.

Yang Lain: cincin kawin murah - cincin couple - cincin tunangan murah - cincin perak murah

meskipun dpd sudah mempunyai kewenangan supaya mengajukan serta membahas ruu bersama dpr, kata dia, tapi belum mempunyai hak supaya ikut menentukan.

dpd juga belum mempunyai hak angket, hak interpelasi, hak menungkapkan pendapat, juga sebagainya. tapi, putusan mk tersebut adalah momen berguna terhadap dpd untuk berperan lebih aktif dalam proses pembahasan ruu, katanya.

politisi partai golkar ini menambahkan, selanjutnya tergantung dalam langkah dod ri untuk memastikan dpr ri serta tokoh-tokoh nasional pada mewujudkan peran itu.

ketua dpd irman gusman mengatakan putusan mk itu menyerahkan kewenangan lebih besar pada dpd supaya merumuskan serta membahas ruu bersama dpr, khususnya ruu dan mengenai melalui otonomi daerah.

irman harapkan, dengan keterlibatan dpd selama pembicaraan ruu dengan demikian hendak kian meningkatkan produktivias dan nilai koleksi uu yang dihasilkan dpr bersama dpd.

bagi kami saat ini yang bermanfaat prosesnya dulu, makanya mekanisme legislasi sesuai dengan putusan mk, ujarnya.